rss
twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

Senin, 23 Agustus 2010

Dicari Gayus Tambunan Oknum Pajak Yang Kaya Raya Karena Korupsi

Keberadaan Gayus Tambunan masih misterius. Milana Anggraeni, istrinya juga tidak terlihat di kantornya DPRD DKI Jakarta. Milana yang berstatus sebagai PNS itu izin sakit sejak 25 Maret lalu.
Kabag Umum DPRD DKI Jakarta Jatmiko mengatakan, Milana minta izin sakit selama 5 hari sejak 25 – 30 Maret. “Dia nggak masuk karena sakit. Ada surat izinnya,” kata dia kepada detikcom di kantornya, Jalan Kebon Sirih Raya, Jakarta Pusat, Jumat (26/3/2010).
Namun sayang, Jatmiko enggan menunjukkan surat izin sakit tersebut. Jatmiko juga menolak memberi tahu siapa nama dokter dan dari klinik mana surat izin sakit itu diterbitkan.
“Kan omongan saya saja sudah bisa dipegang. Nggak perlu lihat surat dokternya,” katanya.
Jatmiko mengatakan, sebelum tanggal 25 Maret, Milana masuk kantor seperti biasa. Teman-teman di kantor juga tidak banyak yang ‘ngeh’ dengan kasus yang sedang dialami suami Milana.
“Kita juga baru tahu, Mas,” kata Jatmiko.
Apakah Milana benar-benar sakit? Atau Milana ikut bersama Gayus ke Singapura? Belum diketahui secara jelas. Yang pasti, Gayus memang pergi ke Singapura. Data dari Imigrasi, Gayus meninggalkan Bandara Soekarno-Hatta menuju Singapura pada Rabu, 24 Maret 2010, sore.
Milana menjadi buruan pers karena diduga ikut menerima aliran dana dari rekening Gayus sebesar Rp 3,6 miliar. Transfer dana itu dilakukan dalam lima kali transfer antara 4 Desember 2009 hingga 11 Januari 2010.
Nama Gayus mencuat setelah Komjen Susno Duadji menyebut ada makelar kasus pajak Rp 25 miliar di tubuh Polri. Kehidupan Gayus menjadi sorotan publik apalagi setelah diketahui pegawai Ditjen Pajak itu memiliki kekayaan yang cukup besar.
Gayus tinggal di perumahan mewah di kawasan Kelapa Gading seharga miliaran rupiah. Padahal gaji Gayus hanya berkisar Rp 1,21 juta per bulan
Ketua Komisi Yudisial (KY) akan periksa majelis hakim yang membebaskan terdakwa Gayus Holomoan P.Tambunan dalam kasus penggelapan pajak dan pencucian uang (money loundre).
Kalau ternyata dalam putusan hakim terdapat kesalahan, maka hakim akan diusulkan dipecat, tegas ketua KY Busro Mukadis saat mendatangi kantor Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat siang (26/3).
Kedatangan Busro ke pengadilan dalam rangka meminta salinan putusan perkara penggelapan uang pajak Rp 370 dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Gayus pegawai Ditjen Pajak.
Kasus Gayus ini menjadi menarik perhatian karena ocehan dari mantan Kabareskrim Susno Duaji. Kasus penggelapan pajak,kata SUsno nilainya Rp 25 miliar. Gayus dalam sidang di PN Tangerang diajukan jaksa Hasran Azis,SH dengan dua dakwaan yakni pencucian uang dan penggelapan uang pajak milik PT Megah Citra Jaya Garmindo tahun 2007 hingga 2008 lalu.
Terdakwa adalah pegawai Ditjen Pajak  bertugas meneliti/menelaah keberatan pajak (banding) perorangan dan badan hukum. Berdasarkan penyelidikan Bareskrim Mabes Polri, ditemukan aliran dana mencurigakan masuk ke rekening terdakwa no.4740198250 di BCA pada 21 September 2007 dan 15 Agustus 2008 total Rp 370 juta. Uang itu berasal dari PT Megah yang ditransfer kepada terdakwa untuk pembayaran pajak.
Jaksa dalam persidangan menuntut Gayus dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 1 tahun. Namun, majelis hakim yang diketuai M.Asnun,SH (ketua PN Tangerang), anggota Bambang,SH dan Haran Tarigan,SH memutus bebas perkara Gayus dengan alasan dakwaan jaksa tak dapat dibuktikan dalam sidang.
Hakim Bambang yang dihubungi Pos Kota mengaku putusan perkara Gayus sudah sesuai aturan. Kalo memang kami disalahkan ya siap dengan resiko termasuk dipecat, ucapnya. Sementara hakim M Asnun tak berhasil ditemui karena sedang umroh. Ketua KY sempat menemui wakil PN Sutanto,SH untuk meminta salinan putusan perkara Gayus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar